JAKARTA, Batamist.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa memiliki izin resmi dari regulator.
Satgas PASTI mengambil tindakan tegas ini karena PT Malahayati Nusantara Raya secara ilegal menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga mengklaim telah terdaftar dan berizin demi meyakinkan calon korbannya.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya,” ujar Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, Selasa (28/4/2026).
Modus Gali Lubang Tutup Lubang
Dalam menjalankan aksinya, perusahaan ini menawarkan konsultasi pinjol hingga program penyaluran modal. Namun, tim pemeriksa menemukan skema yang sangat berisiko merugikan masyarakat.
“Perusahaan tersebut mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain,” jelasnya.
Sebagai imbalannya, perusahaan meminta sejumlah dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan nasabah.
Pemblokiran dan Sanksi Pidana
Sebagai langkah tindak lanjut, otoritas memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan perusahaan. Satgas PASTI juga akan memblokir media sosial serta tautan internet yang berkaitan dengan PT Malahayati Nusantara Raya.
Selanjutnya, jika pihak perusahaan tidak mematuhi perintah penghentian ini, aparat akan menempuh jalur penegakan hukum pidana. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kominfo pun mengimbau warga Kepri agar selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan jasanya.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat segera melaporkannya melalui saluran resmi berikut:
-
Situs: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK: 157
-
WhatsApp: 081157157157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Selain itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Layanan ini bertujuan mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku guna meminimalisir kerugian lebih lanjut.
(RED)




