BATAM, Batamist.id – Polresta Barelang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban jalan raya dengan menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Langkah ini merupakan jawaban langsung atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang mengganggu kenyamanan umum.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers hasil penindakan tersebut di Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026). Dalam kegiatan ini, ia didampingi oleh Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo serta jajaran pejabat utama lainnya.
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia
Selama operasi yang berlangsung pada 15 hingga 19 April 2026, petugas menyisir sejumlah titik rawan seperti kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, hingga wilayah Sekupang. Pola patroli dan razia terpadu ini berhasil menjaring 102 unit kendaraan roda dua.
Petugas kini mengamankan seluruh kendaraan tersebut di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti. Selain penyitaan, para pelanggar juga harus menghadapi sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pendekatan Edukatif dan Preventif
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan sejak dini.
“Upaya penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif,” tegas Anggoro.
Polresta Barelang aktif melakukan penyuluhan ke sekolah, perusahaan, hingga lingkungan RT/RW untuk membangun kesadaran kolektif. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa keselamatan berlalu lintas adalah prioritas utama.
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
Menutup keterangannya, Kapolresta meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka. Ia juga berharap pihak sekolah turut memberikan edukasi agar para pelajar tidak terjebak dalam aksi balap liar yang membahayakan nyawa.
Para pelanggar knalpot brong ini terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Polisi mengimbau warga Batam untuk selalu tertib dan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan gangguan keamanan di jalan raya.
(RAY)




