BATAM, Batamist.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap pelestarian adat di Kota Batam. Ia meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menjamin alokasi anggaran yang berkelanjutan setiap tahunnya.
Amsakar menegaskan hal tersebut saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2026). Dalam pertemuan itu, ia didampingi Sekda Kota Batam, Firmansyah, serta perwakilan dari BP Batam.
LAM Harus Mendapat Dukungan Nyata
Amsakar menyatakan bahwa LAM memiliki peran krusial dalam menjaga identitas daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lembaga ini berjalan sendiri tanpa sokongan finansial dan legalitas yang kuat.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujar Amsakar.
Ia menilai organisasi adat memiliki posisi istimewa yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Amsakar ingin tatanan sosial maupun pemerintahan menempatkan LAM secara terhormat.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kepastian Regulasi dan Protokoler
Selain masalah biaya, Amsakar menyoroti penguatan posisi protokoler LAM dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan. Ia menginstruksikan tim teknis untuk segera mengkaji payung hukum agar mekanisme hibah atau alokasi anggaran tahunan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, berkomitmen untuk mendalami seluruh aspek regulasi. Pihaknya akan memastikan bahwa Perda yang sedang mereka godok tersebut mengakomodasi dukungan anggaran dan penguatan marwah LAM secara legal.
(RAY)




