TANJUNGPINANG, Batamist.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mematangkan langkah strategis dalam mengelola sektor peternakan. Sekdaprov Kepri, Misni, menyatakan bahwa tingginya pasokan hewan ternak luar daerah menuntut sistem pengawasan yang optimal.
Pemerintah lantas mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan regulasi ini sebagai landasan hukum untuk menciptakan tata kelola sektor peternakan yang jauh lebih baik.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” papar Misni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/7/2026).
Pengawasan Ketat Lalu Lintas Ternak
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Misni juga memaparkan bahwa regulasi baru ini mengatur mekanisme pengawasan lalu lintas hewan secara rinci. Langkah ini memastikan seluruh hewan ternak yang masuk memenuhi standar kesehatan serta melindungi peternak lokal.
“Melalui ranperda ini nantinya akan diatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kepulauan Riau. Sehingga kesehatan hewan dapat terjamin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal,” ujarnya.
Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan
Selain memperketat pengawasan, pemprov berkomitmen mengembangkan kawasan peternakan sesuai potensi wilayah. Pemerintah daerah mendukungnya lewat peningkatan mutu pakan, penguatan laboratorium kesehatan hewan, serta pemberdayaan koperasi.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pembangunan sektor peternakan di Kepulauan Riau dapat berlangsung lebih terarah, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Misni.
Regulasi komprehensif ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan pangan asal hewan. Pemerintah optimis aturan modern tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan peternak secara berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem penyelenggaraan peternakan yang lebih komprehensif, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Misni.
(RED)



