BATAM, Batamist.id – Seorang perempuan berinisial VLA (alm) tewas secara tragis setelah ditusuk sebanyak 19 kali oleh pria berinisial MI alias I. Fakta mengerikan ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang digelar Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung, Kamis (31/7/2025), di Kota Batam
Polresta Barelang mengungkap perkara ini melalui konferensi pers dan rekonstruksi kasus pada Kamis (31/07/2025). Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, serta kuasa hukum tersangka. Zaenal menegaskan bahwa pihaknya mengategorikan tindak pidana ini sebagai pembunuhan berencana dan akan menangani kasus tersebut secara tuntas dan akuntabel.
Kronologi Kejadian: Pesan Jasa Kencan, Tak Mampu Bayar
Tersangka MI memulai peristiwa ini dengan memesan jasa kencan melalui aplikasi daring dan menyepakati tarif sebesar Rp350.000. Setelah melakukan hubungan badan di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, pelaku tak mampu membayar. Dalam kondisi tertekan, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban tiga kali di bagian punggung.
Korban sempat berteriak minta tolong dan melawan, namun tersangka terus menyerang hingga total 19 luka tusukan pada tubuh korban, terutama di bagian leher, dada, dan punggung. Kemudian, korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan saksi menemukan korban dalam kondisi kritis. Petugas medis membawa korban ke rumah sakit, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi Bergerak Cepat, Langsung Ringkus Pelaku
Pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah memberikan informasi awal kepada kepolisian. Tim Reskrim Polsek Sagulung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap MI. Para saksi memberikan keterangan, dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian untuk mendukung proses penanganan perkara.
“Kejadian ini adalah tindakan keji dengan unsur perencanaan. Kami memproses secara hukum dengan pasal yang berat,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Penyidik menjerat MI dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam menangani perkara ini secara kolaboratif. Petugas juga melaksanakan rekonstruksi menyeluruh untuk memperjelas motif dan alur kejadian.
(RAY)