BATAM, Batamist.id – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, kini menemui titik terang. Kendala ini bermula ketika pihak pengembang, Puskopkar, belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.
Kondisi tersebut menyebabkan Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan bagi rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Kendala Administrasi dan Tata Ruang
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa data penerimaan negara menunjukkan rumah-rumah tersebut belum melunasi pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai aturan.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas Buana di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan tersebut sebenarnya masuk dalam zona komersial. Peruntukan lahan tersebut bukan untuk perumahan, melainkan untuk kegiatan komersial.
Pendekatan Solutif bagi Masyarakat
BP Batam menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar meskipun terdapat kendala administratif dan tata ruang. Langkah tersebut akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Harlas menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh warga terdampak.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas Buana.
Saat ini, proses penyelesaian tengah memasuki tahap koordinasi lintas instansi guna memastikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat terlindungi. BP Batam berencana mengundang pihak pengembang dan perwakilan warga untuk berdialog agar persoalan ini segera teratasi secara tepat dan terukur.
(RAY)




