Batam, Batamist.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menuntaskan proses hukum terhadap sembilan anggota Subdit II Ditresnarkoba yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkotika.
Sidang yang digelar di Mapolda Kepri ini menghasilkan keputusan tegas, dua anggota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.
“Dua anggota yang dipecat tidak hormat adalah Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun,” ujar Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam yang dipimpin oleh Kombes Tri Yulianto, Ketua Majelis KKEP, beserta anggota majelis lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengguna narkoba atas dugaan pemerasan oleh oknum polisi ke Propam Polda Kepri.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun lalu ketima seorang oknum polsisi berinisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun, sementara Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP mendapatkan sanksi demosi.