Rabu 12 Maret 2025
BerandaBatamSidang Kode Etik: Sembilan Polisi Kepri Dihukum Terkait Dugaan Pemerasan Uang Damai...

Sidang Kode Etik: Sembilan Polisi Kepri Dihukum Terkait Dugaan Pemerasan Uang Damai Narkoba

Batam, Batamist.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menuntaskan proses hukum terhadap sembilan anggota Subdit II Ditresnarkoba yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkotika.

Sidang yang digelar di Mapolda Kepri ini menghasilkan keputusan tegas, dua anggota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.

“Dua anggota yang dipecat tidak hormat adalah Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun,” ujar Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam yang dipimpin oleh Kombes Tri Yulianto, Ketua Majelis KKEP, beserta anggota majelis lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengguna narkoba atas dugaan pemerasan oleh oknum polisi ke Propam Polda Kepri.

Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun lalu ketima seorang oknum polsisi berinisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba.

Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun, sementara Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP mendapatkan sanksi demosi.

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments