JAKARTA, Batamist.id – Setelah menanti selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04/2026). Momentum bersejarah ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, menjadikannya kado nyata bagi emansipasi perempuan di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi jutaan pekerja yang mayoritas adalah perempuan. Menurutnya, negara harus mewujudkan nilai perjuangan R.A. Kartini melalui kepastian hukum yang jelas.
Negara Hadir untuk Kelompok Marginal
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal. Selama ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) hidup tanpa jaminan hukum yang spesifik.
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Rerie dalam keterangannya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia. Ironisnya, mereka sering mengalami ketidakjelasan upah, ketiadaan jaminan kesehatan, hingga kerentanan terhadap kekerasan.
Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur poin-poin krusial, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga jaminan ketenagakerjaan. UU ini menjadi dasar hukum untuk memberikan standar kesejahteraan yang layak bagi pekerja di sektor domestik.
Namun, Rerie mengingatkan bahwa pengesahan ini barulah langkah awal. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota agar masyarakat memahami aturan ini secara utuh. Selain itu, Pemerintah harus segera merealisasikan mekanisme pengaduan yang mudah masyarakat jangkau serta menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Terang bagi Pekerja Rumah Tangga
Menutup pernyataannya, Wakil Ketua MPR RI ini mengaitkan pengesahan undang-undang ini dengan semangat literasi Kartini yang legendaris. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar warga benar-benar merasakan manfaatnya di lapangan
“Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan ‘Habis gelap terbitlah terang’, UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” pungkas Rerie.
Dengan berlakunya UU PPRT, harapannya ekosistem kerja domestik di Indonesia menjadi lebih manusiawi, setara, dan terlindungi secara hukum.
(RAY)




