BATAM, Batamist.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari gangguan. Pada Kamis (24/07), Rutan Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Purwo Aji Prasetyo memimpin langsung razia tersebut. Seluruh petugas pengamanan, regu penjaga, dan tim dari Polsek Sagulung ikut terlibat aktif dalam kegiatan ini.
Fokus razia adalah memeriksa setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti narkoba, handphone, senjata tajam rakitan, maupun benda berbahaya lainnya.
“Razia ini adalah wujud nyata komitmen kami mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Arahan Dirjenpas. Sinergi dengan APH sangat penting untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif, bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang,” tegas Purwo Aji Prasetyo.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam mendeteksi sejak dini potensi gangguan keamanan. Petugas memeriksa dengan detail setiap sudut kamar hunian, loker, dan barang-barang pribadi warga binaan. Petugas langsung mendata setiap temuan dan mengamankannya untuk langkah selanjutnya.
Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang terlarang yang mereka temukan di blok hunian. Mereka kemudian memusnahkan barang-barang tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penegakan aturan di lingkungan Rutan Batam.

Ka. KPR Purwo Aji Prasetyo memimpin langsung proses pemusnahan dan jajaran staf pengamanan, regu penjaga, perwakilan WBP, serta satu orang perwakilan dari Polsek Sagulung menyaksikannya. Mereka melaksanakan langkah ini secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Petugas memusnahkan barang bukti berupa benda tajam, senjata rakitan, dan barang-barang berisiko lainnya. Mereka melaksanakan proses pemusnahan sesuai prosedur keamanan standar untuk menghindari risiko apa pun.
“Kami tidak hanya fokus pada keamanan, tapi juga pada upaya pencegahan jangka panjang. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh WBP agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Purwo Aji.
Melalui razia gabungan dan pemusnahan barang bukti ini, Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh warga binaan akan pentingnya mematuhi aturan demi kelancaran program pembinaan.
(RAY)