BATAM, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang wiraswasta berinisial A (31). Tersangka berinisial CP (34) ditangkap setelah diduga sengaja menggadaikan tiga unit mobil rental milik korban untuk keuntungan pribadi.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Lobby Mapolresta Barelang turut mendampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Selasa (21/4/2026).
Kecurigaan Berawal dari Matinya GPS
Peristiwa ini terendus pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban menyadari bahwa perangkat GPS pada dua unit mobilnya—Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH)—mati secara bersamaan saat berada di tangan tersangka.
Upaya korban menghubungi CP sia-sia karena nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Saat melacak titik lokasi terakhir, korban tidak menemukan keberadaan kedua kendaraan tersebut.
Korban kemudian memeriksa mobil ketiga, Toyota Calya (BP 1102 OD), yang juga disewa oleh tersangka. Beruntung, sinyal GPS mobil tersebut masih aktif. Saat mendatangi lokasi, korban menemukan mobil itu ternyata sudah berpindah tangan kepada seorang perempuan berinisial D (28).
Kepada korban, D menjelaskan bahwa tersangka CP datang meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan alasan orang tuanya sedang sakit. Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan mobil Toyota Calya tersebut dan berjanji akan melunasi utangnya dalam waktu 30 hari.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Setelah mendapatkan kembali satu unit mobilnya dari tangan D, korban segera melaporkan hilangnya dua unit mobil lainnya ke Polresta Barelang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memang menggunakan modus menyewa kendaraan untuk kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
“Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” jelas pihak kepolisian dalam rilisnya.
Tindakan tersangka CP menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi korban. Saat ini, kepolisian terus melakukan penanganan hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka serta mencari keberadaan unit kendaraan yang belum ketemu.
(RAY)




