BerandaBatamPolresta Barelang Amankan 198 Motor Knalpot Brong

Polresta Barelang Amankan 198 Motor Knalpot Brong

BATAM, Batamist.id – Polresta Barelang mengambil tindakan tegas terhadap maraknya polusi suara dan aksi balap liar di Kota Batam. Dalam konferensi pers pada Senin (11/5/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengamankan 198 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).

Penindakan yang berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026 ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan dan risiko kecelakaan akibat balap liar.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyebutkan bahwa kalangan pelajar SMP hingga SMA mendominasi pelanggaran lalu lintas. Mereka terjaring dalam razia rutin yang berlangsung setiap malam Minggu.

“Kegiatan antisipasi balap liar rutin terlaksana setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan. Lokasinya meliputi kawasan Nagoya, Simpang Laluan Madani, hingga Sekupang,” jelas Kompol Afiditya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Berulang Saat ini, petugas telah menyiapkan database khusus untuk memantau rekam jejak para pengendara. Polresta Barelang akan menerapkan sanksi lebih berat jika pelanggar tidak mengindahkan edukasi preemtif.

“Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar,” tegas Kasat Lantas.

Kapolresta meminta peran aktif orang tua dan sekolah dalam memantau anak-anak mereka di bawah umur. Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak berkendara di jalan raya dengan kendaraan yang melanggar aturan.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments