ANAMBAS, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA. Ia merupakan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli kredit barang elektronik dan perabot rumah tangga, dengan total kerugian mencapai Rp554.390.000. Penahanan dilakukan usai pelaku melahirkan dan dinyatakan sehat oleh pihak medis.
RA sempat mendapatkan penangguhan penahanan karena sedang hamil. Namun setelah pelaku menyelesaikan proses persalinan dan RSUD Tarempa menyatakan kondisinya stabil, pihak kepolisian segera menahan RA.
“Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025. Sebelumnya pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (09/04/2025),” ujar Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, Sabtu (2/8/2025).
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 4 tahun penjara.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kredit barang dan segera melapor jika mengalami kasus serupa.
(RAY)