BATAM, Batamist.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat peredaran liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate. DSebanyak empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura diamankan. Zat Etomidate diketahui merupakan senyawa anestesi yang sangat terbatas penggunaannya dalam dunia medis dan dilarang untuk produk konsumsi.
Berawal dari Transaksi di Parkiran Greenland
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MS saat hendak menjual liquid vape di pelataran parkir Redfox Greenland, Batam, Minggu (29/6/2025). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap lima orang lainnya yaitu AP, JS, MF, dan dua WN Singapura berinisial ZD dan MF.
“Setelah mengamankan MS, petugas mendapatkan tersangka lain di lantai 18 Apartemen Citra Plaza,” ujar Asep, Jumat (4/7/2025) di Mapolda Kepri.
MS mengaku memperoleh liquid dari AP, yang kemudian mengungkap bahwa sumber barang berasal dari pacarnya ZD, seorang warga negara Singapura. Dalam penggerebekan di apartemen, polisi menemukan 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate yang berasal dari Malaysia dan siap memasarkan barang haram tersebut secara masal.
Oknum KSOP Diduga Terlibat
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkap adanya keterlibatan oknum petugas KSOP Batam Center berinisial EMS. Petugas menduga EMS membantu meloloskan ribuan liquid vape tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
ZD mengaku memberikan Rp15 juta kepada EMS agar barang lolos dari pemeriksaan. Sementara JS menerima Rp5 juta untuk mengangkut barang dari pelabuhan ke apartemen. Praktik ilegal ini telah berlangsung tiga kali sebelumnya.
“EMS berperan sebagai Syahbandar pelabuhan dan meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Ini sudah ketiga kalinya mereka lakukan,” ujar Anggoro.
Kurir Asal Singapura dan Pemodal Masih DPO
Kurir berinisial MF yang juga WN Singapura membawa langsung liquid vape dari Johor, Malaysia ke Batam atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D.
Para pelaku berencana memasarkan barang tersebut di Batam dan Pekanbaru dengan harga jual sekitar Rp2 juta per botol.
“Pelaku D saat ini masih DPO. Ia sebagai pengendali utama jaringan. Para pelaku lainnya hanya menunggu perintah untuk distribusi,” jelas Anggoro.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 5 hingga 12 tahun.
(RAY)
Narkoba sekerang banyak kali jenisnya