BATAM, Batamist.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, aparat menangkap tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu dokumen pertanahan.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis (3/7/2025). Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memimpin langsung kegiatan ini.
Menurut Kapolda, kasus ini berawal dari laporan seorang warga Tanjungpinang pada tahun 2023. Saat korban hendak mengubah sertifikat tanah analog menjadi digital di Kantor BPN, ia menemukan sejumlah kejanggalan. Temuan itu mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Irjen Pol. Asep Safrudin.
Aparat kepolisian mengungkap bahwa para pelaku menyamar sebagai petugas BPN, pihak hukum, dan oknum Satgas.
Para pelaku menjalankan peran mereka secara terorganisir. Mereka memalsukan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). Tak hanya itu, para pelaku juga mencatut nama BP Batam dengan menggunakan faktur dan tanda pembayaran palsu.
Objek tanah dalam kasus ini tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, yang selama ini terkenal sebagai kawasan dengan nilai tanah tinggi dan pertumbuhan pembangunan pesat.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(RAY)