BerandaBatamPemko Batam Bantah Izinkan Jualan di ROW Jalan

Pemko Batam Bantah Izinkan Jualan di ROW Jalan

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat. Isu tersebut mengeklaim adanya lampu hijau dari pemerintah bagi warga untuk menggelar aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji—tepatnya di akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa rumor tersebut sama sekali tidak benar. Pemko Batam menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin, arahan, maupun persetujuan dalam bentuk apa pun terkait pemanfaatan area ROW jalan tersebut untuk tempat berdagang.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).

Penertiban Lewat Prosedur Administrasi yang Panjang

Rudi juga meluruskan anggapan bahwa tindakan penertiban di lapangan terjadi secara mendadak. Sebaliknya, Satpol PP Kota Batam telah menjalankan seluruh rangkaian regulasi dan tahapan administrasi secara runtut sebelum melakukan pembongkaran bangunan di area ROW 30 Jalan Brigjen Katamso tersebut.

Pemerintah daerah tercatat telah melayangkan surat peringatan resmi secara bertahap kepada para pemilik bangunan:

  • Surat Peringatan (SP) I: Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025, dikirimkan pada 12 September 2025.
  • Surat Peringatan (SP) II: Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025, terbit pada 19 September 2025 lantaran belum adanya tindak lanjut dari pemilik bangunan.
  • Surat Peringatan (SP) III: Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025, layangan pada 23 September 2025 sebagai langkah peringatan terakhir.
  • Surat Pemberitahuan Pembongkaran: Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025, resmi keluar pada 6 Oktober 2025 setelah seluruh tenggat peringatan habis.

“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.

Pemko Batam menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyuarakan aspirasi maupun pendapat mereka. Namun, Rudi mengingatkan agar penyampaian komplain atau tindak lanjut dari aspirasi tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments