Batam, Batamist.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan agar seluruh unit layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kepri untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan pertanggungan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan meskipun ada pending bayar,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Jumat (21/02/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Dibanding dengan daerah lainnya, jumlah pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri tidak besar sehingga tidak semestinya menjadi kendala keuangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Ombudsman Kepri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Andriansyah, yang melingkupi wilayah Kepri selain Batam dan Karimun, klaim pending bayar hanya berjumlah 12 miliar dari 371 miliar kewajiban bayar tahun 2024.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan wilayah Batam dan Karimun, disampaikan Harry Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Batam, pending bayar sekitar 50 miliar dari sekitar 1,1 triliun kewajiban bayar tahun 2024.
Informasi lainnya ialah pending bayar yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada faskes pertama dan lanjutan terhadap biaya jasa medis dikarenakan administrasi klaim yang diajukan perlu diperbaiki.
“Meskipun memang ada kebijakan pending bayar namun informasinya BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada faskes dan sisanya baru dibayarkan setelah data-data klaim diperbaiki dan diajukan kembali,” jelas Lagat.
Kepada Ombudsman Kepri pihak BPJS Kesehatan mengaku telah mengundang pimpinan Rumah Sakit dan faskes pertama untuk menjelaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik.
“Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Selanjutnya mereka akan menjelaskannya kepada seluruh para medik yang jasa mediknya terpending. BPJS Kesehatan menjamin bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan segera setelah dilakukan perbaikan data,” kata Lagat.
Ombudsman Kepri meminta seluruh unit layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan palayanan medisnya tetap berjalan dengan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan.
“Semoga tidak ada pengurangan jasa layanan terhadap pasien rujukan ke RS, misalnya membatasi jumlah layanan pasien lanjutan di poli klinik, mengurangi pelayanan operasi, mengurangi jumlah rawat inap, mengurangi layanan ICU dan penyediaan obat-obatan,” ucap Lagat.
Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan khusus ke semua faskes pertama dan lanjutan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan normal.
“Masyarakat yang mengalami perlakuan diskriminasi atau tidak diberikan pelayanan medis silahkan sampaikan pengaduan ke whatshap Ombudsman Kepri di 08119813737, agar segera dilakukan tindaklanjut kepada faskes yang diduga melakukan penyimpangan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (lmt_ )