BerandaEkonomistOJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun

JAKARTA, Batamist.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat yang tinggi serta peningkatan fungsi intermediasi menjadi penyokong utama tren positif ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah membukukan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy). Angka tersebut setara dengan Rp1.061,61 triliun.

Penyaluran pembiayaan syariah juga melaju 9,82 persen yoy hingga menyentuh Rp716,40 triliun. Realisasi ini melampaui pertumbuhan pembiayaan nasional berkat sokongan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melonjak 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) merangkak naik ke level 87,65 persen, menandakan kuatnya kontribusi perbankan syariah ke sektor riil. Kualitas pembiayaan pun terjaga prima dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross di angka 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.

Perkuat Struktur dan Konsolidasi Pasar

OJK konsisten mengawal cetak biru RP3SI 2023–2027 untuk mendongkrak daya saing perbankan syariah. Saat ini, tiga bank syariah berskala besar telah mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

OJK memproyeksikan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off akan terbentuk tahun ini untuk memperkuat barisan KBMI 2. Langkah konsolidasi juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah sedang berjalan dan ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih efisien serta berdaya saing.

Inovasi Produk Baru dan Dukungan UMKM

OJK terus memacu keunikan model bisnis syariah dengan merilis sembilan pedoman produk berbasis akad serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang berdiri pada 2025, regulator telah menerbitkan berbagai rekomendasi penting. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian rasio utang pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga mendorong penempatan dana pemerintah di bank syariah.

Inovasi ini membuahkan hasil positif. Skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) kini telah berjalan di 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total penghimpunan dana Rp22,76 miliar. Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah masuk tahap uji coba oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan nominal mencapai Rp1,35 triliun.

Dian menegaskan bahwa perbankan syariah terus memperluas jangkauan pembiayaan untuk menyokong sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut terwujud lewat penyaluran pembiayaan UMKM yang kini telah menembus Rp217,86 triliun.

OJK berkomitmen untuk terus menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah. Selain itu, lembaga tersebut akan menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI guna menjaga transparansi dan akuntabilitas arah industri.

(RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments