TANJUNGPINANG, Batamist.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyiapkan program beasiswa untuk Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai langkah strategis mengatasi kekurangan tenaga spesialis dan subspesialis di rumah sakit daerah. Program ini dirancang agar para dokter spesialis nantinya kembali mengabdi di daerah asal.
Komitmen Pemprov dan Dukungan Pemerintah Pusat
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memimpin rapat koordinasi pemantapan program ini di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025). Ansar menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan dokter spesialis secara merata agar mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang makin kompleks
“Kita sudah melakukan pendekatan ke kementerian terkait dan mereka menyambut baik. Dukungan anggaran dari pusat juga sangat memungkinkan untuk mendukung beasiswa ini,” ujar Ansar.
Pemprov Kepri menargetkan pemenuhan kebutuhan 76 dokter spesialis dan subspesialis untuk rumah sakit di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 51 orang akan dibiayai oleh Pemprov Kepri, sedangkan 25 lainnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa setiap daerah minimal harus memiliki empat dokter spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang. Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi dua wilayah prioritas karena statusnya sebagai kota rujukan utama layanan kesehatan di Kepri.
Gubernur Ansar menegaskan akan memprioritaskan kuota beasiswa ini untuk putra-putri daerah. Harapannya, mereka kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Ini bentuk nyata komitmen kami agar warga Kepri tidak perlu lagi berobat ke luar daerah hanya karena tidak tersedianya dokter spesialis,” imbuhnya.
Pemetaan Kebutuhan dan Sistem Pengembalian
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M. Bisri, menjelaskan bahwa kesenjangan jumlah tenaga medis masih terjadi di berbagai daerah seperti Lingga, Natuna, Anambas, Bintan, dan Karimun. Kebutuhan juga mendesak untuk RSUD tingkat provinsi seperti RSUP Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud.
Pemprov Kepri akan mengutamakan program beasiswa ini bagi tenaga kesehatan aktif di puskesmas dan rumah sakit daerah, serta membuka peluang bagi lulusan baru. Para peserta akan menandatangani kontrak dan akta notaris untuk mengabdi minimal 20 tahun di daerah. Jika melanggar, akan dikenai denda hingga 20 kali lipat dari total beasiswa serta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).
Pemprov Kepri menyiapkan besaran anggaran mencapai Rp200 juta per tahun per orang untuk spesialis dasar dan Rp220 juta untuk subspesialis. Harapannya, program ini mampu menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kepri secara menyeluruh.
(RAY)