Kamis 10 Juli 2025
BerandaBintanKonferensi Pers Polres Bintan Ungkap Tiga Kasus Kriminal Terbaru

Konferensi Pers Polres Bintan Ungkap Tiga Kasus Kriminal Terbaru

BINTAN, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan, Rabu (9/7/2025). Ketiganya terdiri atas kasus perjudian, pencurian sepeda motor, dan kekerasan seksual.

Kanit 1 Tindak Pidana Umum, Ipda Yofi, memimpin konferensi pers bersama Kasihumas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusunan Bako.

Empat Warga Tertangkap Basah Bermain Judi di Gubuk

Polisi menangkap empat tersangka berinisial M, W, S, dan V saat bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi di sebuah gubuk di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025). Polisi menyita uang tunai sebagai barang bukti taruhan.

“Tersangka mengakui bahwa mereka sedang melakukan perjudian jenis daun merah menggunakan kartu remi,” ujar Ipda Yofi, Rabu (9/7/2025).

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Curi Motor, RSN Sembunyikan Barang Bukti di Semak-Semak

Dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RSN atas dugaan pencurian sepeda motor pada Rabu (28/5/2025).

RSN mengaku mencuri Honda Beat dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Supra X, di semak-semak. Polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Bintan.

“Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Kekerasan Seksual di Teluk Bintan

Polres Bintan turut mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial HH. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar rumah di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

“Penyidik menjerat HH dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Beri Informasi

Di akhir kegiatan, Ipda Yofi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” tegasnya.

(RAY)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular