BATAM, Batamist.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan tindakan tegas dalam membasmi sindikat peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang wiraswasta berinisial D alias D bin S (34) pengedar sabu di Kepri tepatnya di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyimpanan barang terlaris di wilayah Batu Ampar. Menanggapi aduan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Resnarkoba langsung bergerak cepat menyelidiki target.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas sukses mengamankan tersangka. Warga setempat menyaksikan langsung prosesi penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,46 gram.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono membeberkan detail penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Temuan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi di Hotel
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, hasil interogasi kilat membawa penyidik melakukan pengembangan ke sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar. Tepat pukul 01.00 WIB, penggeledahan lanjutan kembali membuahkan hasil signifikan.
Petugas menemukan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir pil ekstasi Golongan I yang tersangka simpan. Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil petugas sita mencapai 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Petugas kini telah membawa seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan serta uji laboratorium forensik.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dari ancaman barang haram. Warga agar segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mendapati aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
(RAY)



