BATAM, Batamist.id – Dua remaja yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah hukum Polsek Sekupang akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial MR (18) dan FR (17) kini ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan warga.
Fakta bahwa pelaku masih berstatus remaja membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Mereka nekat merampas sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Petugas menangkap pelaku pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Sagulung. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang bergerak cepat setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui keterangan saksi dan penyelidikan lapangan.
“Setelah menghimpun informasi dari para saksi di sekitar TKP dan melakukan kegiatan penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sagulung dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR (18) dan FR (17), yang keduanya berdomisili di kawasan Ruli Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho.
Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Sabtu malam (5/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada, tepatnya di seberang Perumahan Soutlink, Kecamatan Sekupang.
Pelaku merampas paksa sepeda motor milik MN (52) saat berboncengan dengan anaknya. Dalam Aksi ini pelaku mengancaman dengan senjata tajam, sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah berikut STNK dan BPKB asli korban. Selain itu, petugas menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan kejahatan tersebut. Pelaku menjual motor yang mereka gunakan untuk menjalankan aksinya melalui akun Facebook FJB.
Polsek Sekupang kini menahan kedua pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat Batam untuk selalu waspada ketika berkendara, terutama pada malam hari. Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa, masyarakat dapat segera melapor ke Call Center Polri 110 atau memanfaatkan aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.
(RAY)