Sabtu 26 Juli 2025
BerandaKriminalMendag Bongkar Pabrik HP Ilegal, Komponen Masuk Lewat Batam

Mendag Bongkar Pabrik HP Ilegal, Komponen Masuk Lewat Batam

JAKARTA, Batamist.id – Kota Batam diduga menjadi jalur masuknya suku cadang ponsel pintar ilegal yang kemudian dirakit dan dipasarkan secara bebas. Temuan ini mencuat setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berhasil mengungkap praktik perakitan serta perdagangan ponsel pintar ilegal senilai Rp17,62 miliar di Jakarta Barat.

Kemendag Bongkar Perakitan Ponsel Ilegal di Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pengunkapan ini pada Rabu (23/7/2025) di Ruko Green Court, Jakarta Barat, yang sekaligus menjadi lokasi perakitan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5.100 unit ponsel dari berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.

“Praktik ilegal ini merugikan negara dan membahayakan konsumen karena produk tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” ujar Mendag Budi Santoso.

Menteri Perdagangan memeriksa dan menunjukkan barang bukti berupa ponsel pintar ilegal, aksesori, serta komponen impor yang disita. (Foto : Kemendag)

Suku Cadang Diduga Masuk dari Batam

Petugas menduga suku cadang ponsel ilegal tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk melalui Batam sebelum para pelaku merakitnya di Jakarta. Modus operandi pelaku adalah menggunakan mesin dan komponen bekas impor.

Pelaku kemudian memadukan dengan aksesori baru, lalu pelaku mengenas menyerupai ponsel baru dengan merek terkenal. Kemudian pelaku memasarkan produk ilegal ini secara daring melalui marketplace.

Penegakan Hukum dan Sanksi Berat

Mendag menegaskan bahwa pelanggaran ini melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari perdagangan tanpa izin hingga pemalsuan merek. Pelanggaran juga mencakup distribusi barang tanpa sertifikasi resmi, seperti IMEI legal maupun tanda pendaftaran petunjuk penggunaan.

Pelaku terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi administratif berupa penutupan usaha atau pemusnahan barang.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Kemendag akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami tidak segan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama yang mengganggu persaingan usaha sehat dan merugikan konsumen,” tegas Budi.

Imbauan untuk Konsumen

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli ponsel, baik offline maupun online. Pastikan produk memiliki legalitas lengkap, IMEI resmi, dan memenuhi standar keamanan agar tidak tertipu produk rakitan ilegal.

(RAY)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular