Batam, Batamist.id – BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.117,13 gram dan ganja seberat 1.916,41 gram pada Kamis (19/6/2025). Pemusnahan ini berasal dari delapan laporan kasus narkotika yang melibatkan 11 tersangka jaringan narkoba lintas daerah di Kepri.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dari delapan kasus narkotika yang kita tangani,” ujar Kepala Seksi Intelijen BNNP Kepri, Kompol Tafsirudin, Kamis (19/6/2025).
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti di hadapan aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan laboratorium forensik. Pemusnahan terlaksana setelah barang bukti tersebut disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Sita Barang Bukti di Bandara Hingga Apartemen
Delapan kasus narkotika tersebut terungkap dari berbagai lokasi, mulai dari Bandara Hang Nadim Batam, jasa ekspedisi, hingga apartemen di pusat kota. Salah satu kasus terbesar adalah pengungkapan sabu seberat 2.992,64 gram di kawasan Kampung Berendam, Sekupang. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TN (26), WH (25), dan IZ (36).
“Kasus lainnya melibatkan penyelundupan ganja melalui jasa pengiriman di Tiban dan upaya penyelundupan sabu melalui perut pesawat di Bandara Hang Nadim,” jelasnya.
Petugas Berhasil Amankan 11 Tersangka

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari delapan kasus tersebut. Mereka adalah:
-
TF (57)
-
AS (29)
-
AA (24) dan NI (22)
-
FR (30)
-
MS (36) dan HI (32)
-
TN (26), WH (25), dan IZ (36)
-
RO (24)
Peran dan Upah Tersangka
Penyidikan mengungkap modus rekrutmen sindikat narkotika dengan iming-iming upah besar. WY dan TN masing masing menerima tawaran bayaran Rp7 juta untuk menjalankan tugas pengantaran sabu. Sementara IZ, yang diduga memiliki peran lebih besar, menerima tawaran bayaran Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil beredar di pasaran.
“Kemudian Tian karena perannya hanya menjemput barang dengan total barang bukti 2,9 kg upahnya 4,9 juta tetapi baru menerima Rp100 ribu,” jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111, 112, 114, dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancaman dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.