BATAM, Batamist.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan ratusan barang bukti terlarang. Petugas memusnahkan 311 cartridge vape yang terbukti mengandung narkotika jenis etomidate di Batam pada Rabu (23/9/2026).
Barang haram tersebut berasal dari total 327 cartridge yang terungkap dalam kasus peredaran gelap di Kabupaten Karimun. Pelaku menyelundupkan barang tersebut ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. Pihak BNNP Kepri menetapkan dua warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial SA (46) dan laki-laki berinisial AYP (30).
Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Bravo Aseno, menjelaskan penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Petugas mengamankan kedua tersangka di tepi Jalan Seberang TPU Teluk Senang, Kelurahan Pasir Panjang. Bravo memaparkan rincian pengungkapan kasus itu di sela-sela pemusnahan barang bukti:
“Barang bukti awalnya sebanyak 327 cartridge. Barang ini didapat dari Tanjung Balai Karimun dan berasal dari Malaysia,” kata Bravo.
Menurut Bravo, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di kawasan Kecamatan Meral
“Pelakunya dua-duanya WNI, satu perempuan dan satu laki-laki. Ini satu kasus,” ujarnya.
Petugas menyisihkan sebagian barang bukti sebelum proses pemusnahan berlangsung. Tim menyisihkan 12 cartridge untuk pemeriksaan laboratorium dan empat cartridge lainnya untuk kepentingan pembuktian persidangan.
Uji Laboratorium dan Ancaman Hukuman
Sementara itu, Kasi Intelijen BNNP Kepri, Tafsirrudin, menyatakan lembaganya telah merampungkan seluruh uji laboratorium dan prosedur administrasi. Hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan cartridge tersebut positif mengandung etomidate yang masuk dalam golongan II narkotika berdasarkan peraturan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Karimun juga telah mengeluarkan penetapan status barang sitaan untuk mendukung proses hukum. Tafsirrudin menegaskan ancaman hukuman bagi kedua pelaku:
“Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Tafsirrudin.
Sejumlah perwakilan instansi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Perwakilan Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, serta BPOM Batam hadir dalam kegiatan pengamanan hukum ini.
(RAY)




