TANJUNGPINANG, Batamist.id – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan uang tunai asing senilai sekitar Rp228 juta yang dibawa penumpang asal Singapura tanpa pemberitahuan lisan maupun tertulis. Petugas melakukan penindakan di Terminal Ferry Kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Senin (28/7/2025).
Pengawasan berawal saat petugas Bea Cukai memantau kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal Majestic Ferry pukul 11.45 WIB. Berdasarkan hasil profiling dan analisis mesin x-ray, petugas memeriksa fisik barang bawaan seorang WNI berinisial S.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pemeriksaan menemukan uang kertas asing. Uang tersebut berbentuk dolar Singapura (SGD) dan berada di dalam tas penumpang itu.
“Penindakan kami lakukan karena penumpang tidak memberikan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis atas pembawaan uang tunai tersebut,” ungkap Joko.
S menyaksikan langsung hasil penghitungan yang menunjukkan uang tunai asing tersebut berjumlah SGD 18.000 atau setara Rp228.310.000. S mengaku uang tersebut merupakan milik pribadi.
“Atas temuan ini, kami melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa seluruh uang tunai ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut,” jelas Joko.
Petugas Bea Cukai mewajibkan setiap orang yang membawa uang tunai lintas batas negara melebihi Rp100 juta untuk melaporkannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018. Masyarakat harus menyampaikan laporan tersebut langsung kepada petugas Bea Cukai. Petugas akan memberikan sanksi administrasi dan mewajibkan pelanggar menyetorkan uang ke kas negara jika ada pelanggaran pada ketentuan ini.
(RAY)