BINTAN, Batamist.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika berinisial U (42). Penangkapan terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (21/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Adapun saat kejadian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur,” ucap AKP Davinsi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025).
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskoba langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu yang berbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram, serta menyita satu buah mancis rakitan dan satu set alat hisap sabu (bong).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
pemain ini