BATAM, Batamist.id – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Batam. Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus seorang pria berinisial AW (26) yang nekat menganiaya korbannya secara brutal di kawasan Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Batam.
Insiden berdarah ini terjadi di bahu jalan tepat di depan warung Bakso Gondrong pada Rabu (15/4/2026) malam, dan langsung menjadi atensi serius jajaran kepolisian.
Kronologi: Dipepet Lalu Dipukul Secara Spontan
Kejadian bermula saat korban, SF (21), sedang melintas menggunakan sepeda motor sekira pukul 22.20 WIB. Tanpa alasan yang jelas, pelaku AW tiba-tiba memepet kendaraan korban dan langsung melayangkan bogem mentah.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku memukul mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Akibatnya, SF terkejut dengan serangan mendadak itu dan sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju area warung bakso di sekitar lokasi.
Nahas, pelarian korban tak membuahkan hasil. Pelaku terus mengejar dan menendang punggung korban hingga tersungkur ke tanah. Tak berhenti di situ, AW yang sudah gelap mata kembali melakukan aksi beringas.
Pelaku memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban secara berulang-ulang. Akibatnya, korban SF mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah. Hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung kini menjadi bukti kunci atas kekejaman tersebut.
Mendapati perlakuan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Penangkapan dalam 24 Jam
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, bergerak cepat melakukan perburuan. Oleh karena itu, hanya dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (16/4/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan yang meresahkan warga.
“Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Yuli Endra, Jumat (17/4/2026).
Ancaman Penjara Menanti
Setelah pemeriksaan intensif, AW telah mengakui seluruh perbuatannya dan petugas resmi metetapkannya sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Batam untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
(RAY)


