BerandaBatamPolda Kepri Bekuk Pelaku Begal Ojol di Batam

Polda Kepri Bekuk Pelaku Begal Ojol di Batam

BATAM, Batamist.id – Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menangkap pelaku begal ojol di Batam. Peristiwa kriminal ini terjadi di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (6/8/2026).

Kronologi dan Penyelidikan Cepat

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, memaparkan bahwa tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku di Sei Beduk

Petugas kemudian melacak posisi aktif telepon genggam korban yang terdeteksi berada di kawasan Tiban. Dari hasil pengembangan penyelidikan itu, polisi memancing pelaku. Petugas akhirnya meringkus seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Setelah polisi mengamankan pelaku, tim kepolisian langsung memburu barang bukti ke sejumlah lokasi berbeda. Petugas menemukan sepeda motor Honda Beat Street tersimpan di kawasan Mega Legenda. Sementara itu, pelaku menggadaikan ponsel korban pada sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.

“Seluruh barang bukti kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Atas tindakannya, tersangka terjerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen penuh kepolisian dalam melindungi masyarakat.

“Setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Nona mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis jika membutuhkan bantuan darurat atau ingin menyampaikan pengaduan.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments