BerandaBatamBP Batam Dukung Penataan Pertanahan ATR/BPN

BP Batam Dukung Penataan Pertanahan ATR/BPN

BATAM, Batamist.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan komitmen penuh untuk menyelaraskan langkah dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas kebijakan ini yang berfokus pada penguatan administrasi pertanahan batam serta optimalisasi pemanfaatan ruang laut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah penataan tersebut merupakan wujud nyata kerja sama lintas instansi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Penyesuaian Regulasi dan Standar Pelayanan

Langkah strategis ini sejalan dengan pemberlakuan sejumlah payung hukum baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, serta Nomor 48 Tahun 2025. Melalui penyesuaian tersebut, BP Batam terus membenahi sistem pelayanan lahan agar berjalan lebih cepat, mudah, dan terbuka.

Kendati demikian, penyempurnaan layanan ini tetap memprioritaskan pemenuhan seluruh aspek administratif, teknis, serta lingkungan tanpa ada yang terlewat.

Ketentuan Pengelolaan Kawasan Pesisir

Dalam implementasi aturan yang berjalan saat ini, pemanfaatan kawasan perairan melalui skema reklamasi harus melalui tahapan prosedural yang ketat. Tahapan tersebut meliputi:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Penerbitan Izin Reklamasi dan verifikasi hasilnya
  • Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas lahan reklamasi
  • Pengalokasian Tanah dan PKKPR
  • Penerbitan hak atas tanah hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Amsakar menanggapi alokasi lahan perairan yang diterbitkan pada masa lalu namun belum direklamasi. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian secara cermat dan komprehensif demi menjamin aspek hukum bagi semua pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk prinsip kehati-hatian, BP Batam telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Pengambilan langkah konsultasi ini guna meminta arahan terkait status alokasi tanah perairan yang belum direklamasi agar selaras dengan regulasi nasional.

Sinergi Lintas Kementerian untuk Batam

Ke depan, BP Batam siap memperkuat koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta lembaga strategis lainnya. Sinergi ini akan mampu menjaga keberlanjutan tata ruang laut yang terintegrasi. Melalui langkah kolaboratif yang solid, harapannya iklim investasi di Kota Batam dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments