TANJUNGPINANG, Batamist.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ahmad Tabib (RAT), bersiap memberlakukan sistem Tarif Layanan RSUD RAT yang baru. Kebijakan ini mengusung metode berbasis unit cost (biaya satuan) demi mewujudkan transparansi dan keadilan finansial di lingkungan rumah sakit.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memimpin langsung ekspose tata kelola pola tarif layanan tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Senin (3/8/2026). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, Direktur RSUD RAT Bambang Utoyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Kepri turut menghadiri kegiatan penting ini.
Memahami Konsep Tarif Berbasis Unit Cost
Secara konseptual, tarif berbasis unit cost merupakan metode penetapan harga jual produk atau layanan berdasarkan kalkulasi pengeluaran riil untuk memproduksi satu satuan layanan. Kita memperoleh rumus ini dengan membagikan total keseluruhan biaya operasional dengan jumlah total unit produk.
Penerapan sistem ini sangat lazim di sektor kesehatan maupun industri bisnis karena memberikan keuntungan berupa akurasi harga yang tinggi. Selain itu, pola ini bersifat adil dan efektif mencegah kerugian operasional bagi instansi penyedia layanan.
RSUD RAT sebagai Proyek Percontohan Wilayah Kepulauan
Pemerintah Provinsi Kepri berharap langkah pembaruan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh RSUD kabupaten dan kota di wilayah kepulauan. Dalam arahannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya akuntabilitas dan karakteristik wilayah dalam penyusunan tarif tersebut.
“Saya juga berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Gubernur Ansar.
Keberhasilan perintisan sistem ini tentu tidak lepas dari dukungan eksternal. Ansar juga memberikan apresiasi mendalam kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, beserta timnya. Tim tersebut telah mendedikasikan waktu untuk memberikan bimbingan teknis.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung beserta tim atas pendampingan, bimbingan, dan ilmu yang telah diberikan,” pungkasnya.
Penguatan Tata Kelola BLUD dan Kolaborasi Lanjutan
Pemerintah juga melakukan transformasi Tarif Layanan RSUD RAT ini sebagai bagian dari upaya sistematis. Langkah tersebut meningkatkan kualitas tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam penyusunan paket tarif agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai fasilitas rujukan utama di Kepri dengan tantangan pembiayaan yang unik, pemerintah mendorong RSUD RAT untuk memperluas kemitraan strategis. RSUD RAT melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan rumah sakit rujukan nasional seperti RSUP Hasan Sadikin Bandung. Pihak rumah sakit mengharapkan langkah tersebut mampu memperkuat efisiensi dan transparansi pelayanan kesehatan di masa mendatang.
(RED)




