BerandaBatamBNN Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Batam

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Batam

BATAM, Batamist.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses membongkar sindikat penyelundupan narkotika internasional. Operasi penindakan berskala besar ini berpusat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menyatakan pengungkapan ini berkat investigasi mendalam terhadap sindikat lintas negara. Para pelaku memakai beragam cara licik untuk menyelundupkan barang haram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum,” kata Aswin.

Empat Lokasi Digerebek, Enam Tersangka Ditangkap

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam bergerak cepat pada Selasa (28/7/2026). Petugas menyisir empat titik berbeda di Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen setempat, serta rumah kos di Batu Ampar.

Petugas berhasil meringkus enam tersangka di lokasi penggerebekan. Sementara itu, aparat masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga kuat menjadi pemasok utama dari Malaysia.

Aswin juga mengatakan dari empat lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Petugas juga mengamankan barang haram meliputi 1.076,18 gram serbuk MDMA, puluhan gram sabu, ekstasi, ketamin, Happy Five, serta 170 cartridge vape dan 12 botol vial berisi cairan Etomidate.

Modus Licik Kemas Ulang Barang Haram

Sindikat ini menyelundupkan cairan Etomidate dan perangkat vape dari Malaysia melalui jalur laut. Mereka memanfaatkan pelabuhan tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan ketat petugas.

Setibanya di Batam, para pelaku mengemas ulang narkotika tersebut ke dalam bungkus makanan ringan dan botol suplemen. Mereka menggunakan alat press plastik agar produk tampak biasa dan sulit dikenali.

“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat

Petugas terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna memutus mata rantai jaringan yang lebih luas. Aparat menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Mereka juga terancam denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat terus mengembangkan modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum,” tegas Aswin.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments