BerandaBatamPemko Batam Susun Ranperda Penataan Kampung Tua

Pemko Batam Susun Ranperda Penataan Kampung Tua

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan bersejarah di Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, secara resmi membuka agenda Konsultasi Publik terkait Naskah Akademik Ranperda tersebut di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026). Forum ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perangkat daerah di wilayah Kampung Tua.

Transformasi Hukum untuk Masa Depan

Selama ini, status Kampung Tua di Batam masih bersandar pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Melalui inisiatif baru ini, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan legalitasnya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan bagi pengelolaan 37 Kampung Tua yang tersebar di Batam.

Penyusunan regulasi ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Firmansyah menekankan urgensi dari arahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menuntaskan regulasi ini demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan:

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan.”

Menjaring Aspirasi Publik

Konsultasi publik menjadi tahapan vital dalam proses pembentukan regulasi ini. Pemko Batam membuka ruang dialog seluas-luasnya guna menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, naskah akademik dan substansi Ranperda nantinya akan lebih implementatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah menaruh optimisme besar bahwa Ranperda Penataan Kampung Tua dapat melindungi identitas budaya. Selain itu, aturan ini akan menjadi jembatan harmonis antara pembangunan kota yang pesat dengan pelestarian kearifan lokal. Setelah melalui tahapan ini, Pemko Batam akan mematangkan naskah tersebut sebelum membahasnya lebih lanjut bersama DPRD Kota Batam.

Payung hukum yang kokoh akan mendorong 37 Kampung Tua di Batam berkembang menjadi kawasan yang tertata dan sejahtera. Kawasan ini pun akan tetap menjaga warisan sejarahnya di tengah arus modernisasi.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments