KARIMUN, Batamist.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Kundur sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujar Sarianto.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pertama terjadi di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat, pada Minggu (14/6/2026). Korban melaporkan kerusakan pada pintu belakang rumah dan hilangnya instalasi listrik dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial S di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, beberapa jam kemudian. Polisi menyita barang bukti berupa potongan kabel, obeng, dan sebuah gerinda.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial H alias G. Ia beraksi di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2 pada Selasa (26/5/2026). Korban kehilangan dua unit outdoor AC senilai Rp5 juta. Polisi menangkap tersangka pada 28 Mei 2026 di Desa Lubuk. Dari tangan pelaku, polisi menyita komponen AC, alat bantu berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Motif Ekonomi
Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Pihak kepolisian menduga faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Denny.
Polsek Kundur terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. Hal ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat segera merespons dan menindaklanjuti setiap laporan demi keamanan bersama.
(RED)



