BATAM, Batamist.id – Maraknya aksi pencurian serta vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Batam memicu langkah tegas. BP Batam bersama Polda Kepri menggandeng pelaku usaha besi tua (scrap) untuk menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Memutus Mata Rantai Kejahatan
Pakta integritas ini menjadi komitmen bersama untuk menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan fasilitas umum membutuhkan sinergi kolektif seluruh pihak.
“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menekankan peran strategis pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang bersih dari praktik penadahan.
“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini Pak,” tegas Li Claudia.
Pengawasan Ketat Terhadap Objek Vital
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyoroti meningkatnya aksi pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, hingga besi underpass Pelita. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar permasalahan, yakni penadah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Kapolresta Barelang, menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap 18 tersangka serta 3 penadah dalam 10 perkara pencurian fasilitas umum sepanjang tahun 2026.
Ancaman Sanksi Pidana
Melalui pakta integritas tersebut, pelaku usaha wajib menolak barang yang patut diduga hasil kejahatan. Jika melanggar, mereka akan menghadapi sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pelaku pencurian dapat terjerat Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, bagi penadah, Pasal 591 menetapkan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Anggoro.
(RAY)




