BerandaBatamPelaku Curas di Sungai Beduk Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Curas di Sungai Beduk Akhirnya Diringkus Polisi

BATAM, Batamist.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, berakhir. Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil membekuk tersangka berinisial PA (33).

Kejadian bermula pada Sabtu (6/6/2026) saat korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari, Kelurahan Mangsang. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas paksa tas milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp 8,7 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan lapangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Sabtu (13/6/2026) dini hari, tim gabungan meringkus PA di kawasan Mangsang tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang pelaku gunakan saat beraksi serta barang milik korban.

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna biru, serta satu dompet berwarna hitam yang berisi berbagai dokumen penting milik korban, termasuk kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka PA (33) dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments