BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Masukan tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini berlangsung di Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (10/9/2026).
Penguatan Tata Kelola BUMD
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Rombongan PPUU DPD RI dipimpin oleh Anggota Komite II sekaligus PPUU DPD RI, Azhari Cage, serta didampingi Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika. Suhar menegaskan bahwa Pemko Batam berkomitmen penuh mendukung penguatan tata kelola BUMD secara nasional.
Wali Kota Batam memberikan arahan khusus agar data yang pihaknya paparkan menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.
Berdasarkan data BPKP tahun 2025, sebanyak 49,56 persen dari 1.224 BUMD di Indonesia berada pada zona kinerja kuning sepanjang periode 2022–2024. Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan landasan hukum agar BUMD pengelolaannya secara profesional dan akuntabel.
Karakteristik Khusus Kota Batam
Senator asal Kepri, Ria Saptarika, memberikan penjelasan penting terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa aspirasi dari Batam memiliki nilai yang sangat penting. Wilayah Batam sendiri memiliki karakteristik ekonomi khusus sebagai kawasan industri dan pelabuhan. Selain itu, daerah ini juga mencakup kompleksitas kelembagaan berupa relasi antara BP Batam dan Pemko Batam.
“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” ujar Ria.
Pihak PPUU DPD RI turut menekankan beberapa poin penting dalam proses penyusunan regulasi ini:
- PPUU DPD RI membedakan standar tata kelola nasional dengan strategi bisnis agar daerah tetap memiliki ruang kreativitas.
- Kegiatan FGD ini berfungsi untuk menjaring aspirasi dan memetakan persoalan di daerah, bukan sebagai audit formal BUMD Kota Batam.
- Saat ini, RUU BUMD masih berada pada tahap penyusunan substansi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
(RAY)




