BATAM, Batamist.id — Satresnarkoba Polresta Barelang sukses membongkar jaringan peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah selama libur panjang Hari Raya Iduladha 2026. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam kegiatan ini, Kapolresta didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi beserta jajaran pejabat utama lainnya.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh personel yang tetap bersiaga selama masa libur panjang. Langkah proaktif petugas di lapangan berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terdiri dari 9 pria dan 3 wanita. Dari tangan para pelaku, polisi mengungkap sedikitnya 8 laporan tindak pidana narkotika. Tindakan tegas ini sekaligus menyelamatkan Kota Batam dari ancaman bahaya narkoba.
Sita Ribuan Vape Etomidate dan Ganja 2 Kilogram
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, merinci berbagai barang bukti hasil operasi intensif tersebut. Petugas menyita sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat lebih dari 2 kilogram (2.038,52 gram), serta 327 butir pil ekstasi dari berbagai merek.
Selain narkotika konvensional, polisi juga menemukan modus operandi baru berupa rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate sebanyak 2.672 unit. Seluruh barang haram ini rencananya akan beredar di wilayah Kota Batam dengan memanfaatkan momen tingginya mobilitas masyarakat saat liburan. Saat ini, seluruh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Total Nilai Ekonomis Capai Rp8,2 Miliar
Akumulasi nilai ekonomis dari barang bukti yang disita petugas mencapai Rp8.206.038.080. Pasokan terbesar berasal dari cairan vape etomidate yang ditaksir bernilai sekitar Rp8.016.000.000. Sementara sisa nilai lainnya mencakup barang bukti pil ekstasi sebesar Rp163,5 juta, sabu Rp18,3 juta, dan ganja Rp8,1 juta.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi memberikan perhatian khusus pada dua kasus yang paling menonjol. Kasus tersebut meliputi kepemilikan ganja seberat 2 kilogram serta peredaran gelap cairan vape mengandung etomidate.
“Jadi, dua kasus menonjol tersebut, yang pertama adalah pengungkapan vape yang mengandung etomidate. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS,” ujar Kapolresta Barelang.
Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa jaringan pengedar narkoba terus berusaha memanfaatkan momentum hari libur besar untuk melancarkan aksi kriminal mereka. Namun, kesigapan dan kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mementahkan strategi para penyelundup tersebut.
(RAY)




