BerandaBatamDPRD Batam Gelar RDPU Terkait Cut and Fill Sagulung

DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Cut and Fill Sagulung

BATAM, Batamist.id – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk merespons aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membedah legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pengerjaan lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, memimpin langsung jalannya rapat bersama anggota Komisi III, Ir. Suryanto. RDPU ini menjadi wadah mediasi antara warga, pengembang, dan instansi pemerintah terkait.

Soroti Perizinan dan Ketentuan Teknis

Dalam pengantarnya, H. Arlon Veristo menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh proses pengerjaan lahan berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa perizinan saja tidak cukup jika implementasi di lapangan mengabaikan kenyamanan warga sekitar.

“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon.

Utamakan Kemanusiaan dalam Pembangunan

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi III, Ir. Suryanto, memberikan catatan kritis terhadap jalannya pembangunan di Batam. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan infrastruktur harus sejalan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Suryanto menekankan bahwa pelibatan warga lokal adalah syarat mutlak agar pembangunan tidak menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri.

“Kita sangat mendukung pembangunan, tetapi kita tidak boleh mengabaikan masyarakat kita di Batam yang jumlahnya per hari ini 1,3 juta jiwa. Jadi, pembangunan apa pun masyarakat harus dilibatkan dan dimanusiakan. Untuk apa membangun jika masyarakat justru terdampak tanpa perlindungan,” ujar Ir. Suryanto.

Hadirkan Pihak Terkait untuk Solusi

Guna mendapatkan gambaran yang utuh, Komisi III menghadirkan berbagai pihak, mulai dari BP Batam, DLH Pemko Batam, Dinas Perikanan, hingga manajemen PT Laguna Propertindo selaku pelaksana kegiatan. Selain itu, kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk mengklarifikasi keluhan warga mengenai dampak aktivitas alat berat di wilayah pemukiman mereka.

Rapat ini menjadi langkah konkret DPRD Batam dalam menindaklanjuti keresahan warga. Komisi III meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) pengerjaan agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas harian warga setempat.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments