BATAM, Batamist.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda krusial di ruang sidang utama, Rabu (8/5/2028). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan lainnya.
Agenda utama yang menjadi sorotan adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Selain itu, rapat juga membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran kepala OPD, pejabat BP Batam, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Respon Cepat Terhadap Masalah Sampah
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari usulan Wali Kota pada pekan sebelumnya.
“Sesuai mekanisme, hari ini diagendakan untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul Wali Kota tersebut,” ujar Kamaluddin.
Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menyatakan dukungannya agar Ranperda ini segera dibahas ke tahap selanjutnya. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Anwar Anas menekankan bahwa penanganan sampah di Batam saat ini sudah masuk kategori mendesak.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk mewujudkan Batam yang bersih dan indah dengan menyetujui usulan Ranperda perubahan ini,” tegas Anwar Anas.
Catatan dan Dukungan Fraksi
Dukungan senada datang dari Fraksi Partai Golkar. Juru bicara Jimy Siburian menyebutkan bahwa regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi kebersihan kota.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mendukung Ranperda ini agar dapat menjadi legalitas kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih,” ujar Jimy.
Sementara itu, Fraksi PKS memberikan catatan mengenai pentingnya transformasi paradigma dalam mengelola sampah. Fraksi PKB menyoroti lonjakan produksi sampah di Batam yang kini telah mencapai 1.300 ton per hari. Fraksi PKB menilai kondisi tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas infrastruktur secara signifikan untuk menanganinya.
Ketua DPRD menutup rapat dengan agenda kedua terkait laporan Pansus LKPJ setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka. Legislatif telah memberikan persetujuan bulat terhadap usulan tersebut. Dengan demikian, proses penguatan aturan pengelolaan sampah di Kota Batam akan segera memasuki babak baru sesuai mekanisme yang berlaku.
(RAY)




