BerandaBatamPolsek Bengkong Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

BATAM, Batamist.id – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol). Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Rabu (29/04/2026).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32) menderita luka serius akibat tusukan senjata tajam dari pelaku berinisial WAS (33). Insiden ini bermula dari sebuah kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban ME mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi perut terluka dan bersimbah darah.

“Korban kemudian meminta pertolongan kepada pelapor berinisial ME (56), sambil menjelaskan bahwa dirinya telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.,” ujar  Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, Kamis (30/4/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk penting melalui data pemesanan di telepon genggam korban yang mengarah pada identitas pelaku.

Sebelum polisi melakukan penangkapan, pelaku WAS ternyata telah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Tim opsnal kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti berupa sebilah badik yang ia sembunyikan di atap rumah kos kerabatnya di wilayah Bengkong.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menyita senjata tajam jenis badik, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR. Selain itu, petugas turut menyita satu helai jaket yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Apriadi.

Kini, penyidik menjerat WAS dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Komitmen Keamanan Masyarakat

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments