BerandaBatamSampah Tembus 1.300 Ton, Pemko Batam Ajukan Ranperda

Sampah Tembus 1.300 Ton, Pemko Batam Ajukan Ranperda

BATAM, Batamist.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan di wilayahnya. Langkah ini tercermin melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penjelasan tersebut disampaikan Amsakar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (29/4/2026). Pertemuan strategis ini juga merangkum laporan reses serta pembukaan masa persidangan III tahun 2026.

Tantangan Pertumbuhan Kota dan Volume Sampah

Pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi berimbas langsung pada lonjakan volume limbah. Data rencana induk persampahan menunjukkan timbulan sampah di Batam pada 2025 telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang menyentuh angka 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujar Amsakar Achmad, Rabu (29/4/2026).

Poin Strategis Ranperda Baru

Amsakar menilai bahwa kebijakan lama memerlukan pembaruan agar lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi serta regulasi pemerintah pusat. Sejumlah poin utama dalam Ranperda ini mencakup penguatan peran pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

Selain itu, regulasi ini mendorong peningkatan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam program pengurangan dan daur ulang sampah. Pemerintah juga menekankan pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi, serta memperketat pengawasan melalui penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan terhadap lingkungan.

Status Kedaruratan Sampah

Amsakar mengungkapkan bahwa pengajuan Ranperda ini menggunakan mekanisme kumulatif terbuka karena alasan mendesak. Hal ini mengacu pada status kedaruratan sampah dari pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegas Amsakar.

Pemerintah Kota Batam berupaya membangun paradigma baru agar masyarakat melihat sampah sebagai sumber daya bernilai guna, bukan sekadar beban kota. Amsakar berharap DPRD Kota Batam memberikan dukungan penuh agar regulasi ini segera berdampak nyata bagi warga. Amsakar menutup rapat tersebut dengan menyerahkan dokumen Ranperda secara simbolis kepada Ketua DPRD Kota Batam.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments