BerandaBatamBejat! Ayah Angkat di Sagulung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat! Ayah Angkat di Sagulung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T (45) setelah ibu angkat korban melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.

Peristiwa pilu ini menimpa korban berinisial P (12). Kasus mulai terungkap pada Jumat (17/4/2026) pagi ketika pemilik kos memergoki pelaku dan korban berduaan di dalam kamar. Saat itu, pemilik kos memergoki pelaku tanpa busana di atas tempat tidur, sehingga memicu kecurigaan warga dan keluarga korban.

Korban Mengaku Dipaksa Pelaku

Mendapat laporan dari pemilik kos, ibu angkat korban berinisial M (44) segera menginterogasi P. Korban akhirnya mengaku bahwa ayah angkatnya telah memaksanya untuk memegang bagian vital pelaku.

“Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Senin (20/4/2026)..

Ancaman 12 Tahun Penjara

Dalam proses interogasi awal, pelaku T tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang pelaku gunakan saat kejadian serta hasil visum medis korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman,” jelasnya.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan.

“Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam,” tulis pernyataan resmi pihak Polsek Sagulung.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal, khususnya terhadap anak-anak di wilayah hukum Kota Batam agar terhindar dari tindak kekerasan dan asusila.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments