BATAM, Batamist.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Langkah ini bertujuan menciptakan regulasi yang kuat guna menjamin hak warga atas fasilitas umum yang layak.
Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, SH, MH, memimpin langsung rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan pada Jumat (17/4/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua Pansus Ir. Suryanto, anggota Pansus lainnya, serta tim hukum dari Pemerintah Kota Batam.
Libatkan Pelaku Usaha Properti
Guna memastikan aturan ini dapat berjalan efektif di lapangan, Pansus sengaja melibatkan para pelaku usaha properti. Perwakilan dari DPD REI Khusus Batam dan Ketua DPD Apersi Khusus Batam hadir untuk memberikan masukan strategis. Pansus menilai kehadiran mereka sangat krusial karena para pengembang merupakan pihak utama yang bersentuhan langsung dengan implementasi aturan PSU.
Djoko Mulyono menyatakan rasa optimisnya bahwa pembahasan regulasi ini akan rampung tepat waktu. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak membuat draf aturan menjadi lebih kaya dan komprehensif.
“REI dan Apersi merupakan pihak yang berkaitan erat dengan ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini, mengingat mereka adalah pelaku usaha properti di mana perumahan yang mereka kembangkan akan menjadi sasaran pengaturan. Oleh karena itu, masukan dari mereka sangat diperlukan. Kami juga berdiskusi mengenai berbagai kendala serta penyediaan fasilitas umum di perumahan-perumahan yang telah dikembangkan,” ujar Djoko.
Solusi atas Persoalan Infrastruktur
Melalui diskusi mendalam tersebut, Pansus berupaya merumuskan kebijakan yang tidak hanya teoritis, tetapi juga praktis untuk menjawab kendala nyata di lapangan. Fokus utamanya adalah bagaimana penyediaan dan pengelolaan fasilitas seperti jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau di kawasan pemukiman Batam dapat terjamin keberlanjutannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ir. Suryanto mengharapkan regulasi ini mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengawasi tanggung jawab pengembang. Langkah ini bertujuan melindungi warga agar tidak lagi mengalami kerugian akibat fasilitas perumahan yang tidak terurus.
“Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan terus mematangkan draf regulasi tersebut melalui rapat bersama para pemangku kepentingan,” jelas Ir. Suryanto.
(RAY)


