BATAM, Batamist.id – Tim Terpadu Kota Batam kembali melakukan langkah tegas dalam menata kawasan kota. Kali ini, Tim Terpadu menertibkan sebanyak 23 bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (16/4/2026) guna mendukung pengembangan area tersebut.
Operasi ini melibatkan sedikitnya 400 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Direktorat Pengamanan BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, hingga pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dukungan teknis juga datang dari PLN serta jajaran perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Fokus pada Percepatan Investasi
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, memimpin penertiban yang menyasar bangunan di atas lahan perusahaan pemegang alokasi BP Batam.
Putu menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” ungkapnya.
Prosedur Humanis dan Persuasif
Meskipun menggunakan alat berat berupa dua unit ekskavator dan lori untuk evakuasi barang, Putu memastikan bahwa seluruh proses di lapangan berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Pihak berwenang sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik bangunan melalui jalur administratif resmi.
“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1, 2, 3, dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” jelas Putu.
Harapan bagi Masyarakat
BP Batam mengimbau agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak miliknya. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kendala hukum yang mungkin terjadi di masa depan. Sebelumnya, lebih dari 400 pemilik bangunan di lokasi yang sama telah menerima uang sagu hati. Mereka pun bersedia pindah secara kooperatif dari lahan tersebut.
Langkah penataan ini harapannya, dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mempercantik tata ruang Kota Batam ke depannya.
(RAY)

