TANJUNGPINANG, Batamist.id— Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran “passive income” tanpa risiko yang sering beredar di media sosial dan platform online tidak resmi.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkap bahwa pelaku penipuan kini membungkus modus klasik dengan kedok teknologi aset digital.
“Entitas ilegal biasanya menjanjikan bonus berlipat, imbal hasil tetap, dan sistem referral yang agresif. Padahal, tidak ada investasi yang bebas risiko, apalagi dengan janji untung besar dalam waktu cepat,” tegas Sinar.
Menurutnya, hanya pihak yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Bursa Aset Keuangan Digital yang diperbolehkan melakukan perdagangan aset kripto. Satgas PASTI menilai bahwa setiap investasi di luar entitas berizin bersifat ilegal dan dapat merugikan masyarakat.
Untuk membantu publik mengenali investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri membagikan lima langkah perlindungan yang harus dilakukan masyarakat sebelum menanamkan uangnya:
- Cek legalitas penyelenggara investasi di https://bit.ly/penyelenggarakripto. Pastikan ada izin resmi dari OJK atau otoritas terkait.
- Bursa Kripto menyusun dan menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK); pastikan Anda hanya memperdagangkan aset yang tercantum di dalamnya.
- Waspadai janji keuntungan tidak realistis, terutama yang menawarkan hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
- Kenali lebih dalam dan pahami risiko aset kripto sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi.
- Gunakan sumber informasi resmi seperti https://bukusakuiakd.com untuk memahami mekanisme dan legalitas aset digital.
📄 Bursa Kripto telah menetapkan daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK, yang dapat Anda akses melalui tautan berikut:
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
Jika masyarakat menemukan aktivitas investasi yang mencurigakan atau terindikasi ilegal, dapat menyampaikan laporan melalui:
📍 Sekretariat Satgas PASTI Kepri – Kantor OJK Provinsi Kepri
📞 Telepon: (0778) 468996
📞 Kontak OJK Nasional:
157 (Telepon)
081 157 157 157 (WhatsApp)
📧 Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
🔐 Satgas PASTI mengajak masyarakat Kepulauan Riau untuk lebih kritis dan selektif agar terhindar dari jeratan investasi bodong yang merugikan.