KARIMUN, Batamist.id – Aksi tegas aparat kembali terlihat di perairan Kabupaten Karimun. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun sukses mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Durai. Hal ini terungkap saat konferensi pers pada Kamis (24/7/2025) pagi di Mako Satpolairud Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memimpin langsung konferensi pers ini dan juga Kasat Polairud AKP Adi Suhendra ikut mendamipingi serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy. Sejumlah awak media lokal turut hadir menyaksikan pemaparan hasil pengungkapan tersebut.
Penangkapan di Perairan Durai
Kasus ini bermula dari operasi pada Selasa (22/7/2025) di perairan Durai, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai. Lokasi penangkapan berada pada titik koordinat 00°31′168″ N – 103°37′389″ E. Polisi mengamankan seorang pria bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran ilegal.
Selain tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK. Selain itu, petugas menemukan dua jeriken berisi bahan bakar, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, dan satu terpal biru sepanjang 7 meter.
“Kami juga mengamankan dua lembar boarding pass atas nama Herman serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021,” ujar Robby.
Petugas Amankan Calon Pekerja Migran
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah calon pekerja migran. Mereka adalah Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her. Mereka diduga hendak diberangkatkan secara ilegal dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan tanpa jaminan perlindungan hukum.
Kapolres Karimun Robby Topan Manusiwa menegaskan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Robby.
Komitmen Memberantas Pengiriman Ilegal
“Polres Karimun berkomitmen penuh untuk memberantas setiap praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan,” tegas Robby.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menemukan aktor lain yang diduga terlibat. Selain itu, petugas juga menelusuri pihak-pihak yang mengoordinasikan keberangkatan pekerja migran ilegal dari wilayah perairan Karimun.
(RED)