TAnambas, Batamist.id – Seorang pria berinisial DF (30) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena diduga mencuri sejumlah barang dari bagan cumi yang tengah berlabuh di Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Petugas menangkap DF pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri membenarkan kejadian tersebut
“Pelaku DF sudah kita amankan. Saat ini kami telah menahan pelaku di Polres Kepulauan Anambas,” kata Alfajri, Kamis (19/6/2025).
Kronologi Kejadian
Alfajri menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada saat korban sedang mencari cumi pada pukul 03.40 WIB di bagan miliknya. Ketika korban meredupkan lampu, tiba-tiba mesin lampu di sebelah kirinya meledak. Korban pun segera mematikan seluruh mesin lampu dan mulai mengecek peralatan di sekitarnya.
“Dalam kondisi gelap, korban menyalakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki. Karena tidak ketemu, korban sempat mengira peralatan tersebut berada di rumah,” ujarnya.
Keesokan harinya, korban kembali ke bagan untuk memastikan. Namun, barang-barang tersebut tetap tidak ketemu. Dugaan pencurian semakin kuat setelah korban juga tidak menemukannya di rumah pada Selasa (20/5/2025) siang.
“Setelah memastikan lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan hilang, korban akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DF tanpa perlawanan. Pihak kepolisian masih mendalami barang-barang bukti pencurian.
“Pelaku DF melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.