Selasa 29 April 2025
BerandaBatamKKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, Selamatkan Potensi Rp152,8...

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, Selamatkan Potensi Rp152,8 Miliar

Batam, Batamist.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut melakukan praktik illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.

Penangkapan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp152,8 miliar. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga sumber daya kelautan nasional.

“Kami pastikan negara hadir menjaga Laut Natuna Utara dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).

Dua Kapal Vietnam Diringkus Saat Operasi Terpadu

Ipunk menjelaskan, dua kapal ikan asing itu memiliki nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Keduanya terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03, yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf, pada Senin (14/4/2025).

Saat itu, KP ORCA 03 sedang menjalankan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Sementara itu, KP ORCA 02 dari KKP juga melakukan operasi mandiri di area yang sama.

Kapal asing tersebut memakai alat tangkap pair trawl yang sangat dilarang di Indonesia. Teknik ini merusak ekosistem laut karena menangkap ikan kecil tanpa seleksi.

“Alat tangkap ini berbahaya karena membuat sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” jelas Ipunk.

Upaya Kabur Gagal, Petugas Amankan 4.500 Kilogram Ikan

Saat petugas akan menangkap, kedua kapal asing tersebut mencoba kabur dari kejaran. Lalu tim KP ORCA 03 lalu menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk menggagalkan pelarian.

Kemudian petugas berhasil melumpuhkan kapal dan mengamankan sekitar 4.500 kilogram ikan campur dan 30 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

“Total potensi kerugian negara yang berhasil selamat mencapai Rp 152,8 Miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” ujar ipunk

Tindak Lanjut Hukum untuk Pelaku Illegal Fishing

Pihak berwenang akan menjerat kedua kapal berbendera Vietnam dengan berbagai pasal dalam UU Perikanan. Antara lain Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102.

Undang-Undang mencakup perubahan hingga UU Nomor 6 Tahun 2023. Petugas akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pengawasan tetap maksimal. Walau menghadapi efisiensi anggaran, KKP memperkuat kerja sama antar aparat dan melibatkan masyarakat.

“Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan,” ujar Sakti.

(RED)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments