Batam, Batamist.id – Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder di Batam semakin marak dan menjadi perhatian publik. Kuat dugaan terjadi praktik kolusi antara petugas SPBU dan oknum pengendara motor Thunder, sehingga transaksi berjalan lancar tanpa tindakan hukum.
Berdasarkan pantauan Batamist.id pada Senin (10/03/2025) malam di sebuah SPBU 14. 294734 di Jalan Hang Tuah, Batam Center, beberapa unit motor Thunder terlihat melakukan pengisian BBM pertalite hingga tangki penuh secara berulang. Tindakan ini melanggar peraturan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) yang menetapkan batas maksimal Rp100.000.
Dalam satu kali pengisian, beberapa unit motor Thunder tersebut mampu mengisi hingga 14,8 liter atau sekitar Rp148.000, padahal peraturan yang berlaku membatasi pengisian untuk sepeda motor maksimal 10 liter atau sekitar Rp100.000.
Seorang warga yang mengantre untuk mengisi pertalite mengungkapkan keresahannya atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan.
“Motor biasa tidak diperbolehkan mengisi lebih dari Rp100.000, tetapi motor Thunder bisa. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Pembelian secara berulang, terutama dalam jumlah besar, dapat dikategorikan sebagai penimbunan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa para pengendara motor Thunder tersebut mengisi BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar. Setelah pengisian, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di lokasi terpencil. Setelah terkumpul, pertalite tersebut dijual ke warung-warung.
Maraknya penimbunan BBM menggunakan motor Thunder tidak terlepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di pinggir jalan Kota Batam.