Batam, Batamist.id – Sebanyak 26 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Lebaran 2025. Pemberian remisi ini ditandai dengan upacara resmi dan penyerahan simbolis kepada perwakilan anak.
Selama di LPKA, anak-anak ini mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian Pembinaan kepribadian bertujuan untuk pengembangan dasar-dasar pribadi setiap anak binaan agar mampu menyeimbangkan atau mengendalikan dirinya sendiri melalui kegiatan keagamaan, jasmani, intelektual serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kepala LPKA Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra saat menghadiri langsung mengatakan pemberian remisi ini dalam rangka hari raya Lebaran 2025. Pemberian ditandai dengan upacara dan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan anak di LPKA Kelas II Batam.
Pemberian remisi kepada andikpas ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Salah satunya yakni berkelakuan baik yang dinilai langsung oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
“Yang mendapatkan remisi terdiri dari pemotongan masa hukuman 15 hari sebanyak 23 orang, dan 30 hari sebanyak 3 orang,” katanya.
Dengan adanya remisi ini, Faizal berharap anak-anak yang bebas dari hukuman tersebut ke depannya bisa menjadi lebih sukses berkat bimbingan selama di LPKA.
“Kami berharap untuk para orang tua, dik-adik kami di sini, bukan menjadi beban masyarakat, mereka di sini hanya singgah sebentar untuk bisa dididik oleh negara,” ungkapnya. (lmt)